Hakim Larang Siaran Langsung di Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
FORUM KEADILAN – Majelis hakim melarang penyiaran secara langsung (live) dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan dua Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina. Ketua Majelis Suwandi mempersilakan media untuk merekam jalannya sidang.
Adapun dua Terdakwa yang akan menjalani sidang putusan ialah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Keduanya tengah mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4/5/2026.
“Persidangan hari ini acaranya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live begitu,” ujar Suwandi di ruang sidang.
Ia lantas mempersilakan para pengunjung dan wartawan untuk merekam gambar, tapi tidak menyiarkannya secara langsung.
Suwandi juga mengatakan bahwa berkas putusan sebanyak 828 halaman, ia lantas menanyakan kepada jaksa dan advokat para Terdakwa jika pembacaan putusan hanya dibacakan poin-poinnya saja.
“Kemudian ini putusan ada sekitar 828 halaman, kalau disetujui oleh penuntut umum, para Terdakwa, dan para advokat, putusan lengkapnya kami hanya akan bacakan pertimbangan, sedangkan terkait dengan kepala putusan sampai kepada fakta hukum kami akan bacakan pokok-pokoknya saja,” katanya.
Baik penuntut umum, advokat, hingga dua Terdakwa tidak keberatan atas hal tersebut dan meminta agar poin pertimbangan yang dibacakan.
Adapun dalam kasus ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto selama 6,5 tahun pidana dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahum penjara. Keduanya disebut memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
