Sengketa Pileg PPP, Arsul Sani Ikut tetapi Tak Boleh Memutus

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan posisi Arsul Sani dalam menangani sidang sengketa Pileg PPP di MK, Senin, 29/4/2024. I Dok. Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan posisi Arsul Sani dalam menangani sidang sengketa Pileg PPP di MK, Senin, 29/4/2024. I Dok. Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani diperbolehkan tetap menangani sidang sengketa Pileg 2024 untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, dirinya tak diizinkan untuk memutus perkara partainya.

“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024.

Bacaan Lainnya

Saldi menjelaskan bahwa apabila Arsul Sani tidak diikutkan, maka hakim di ketiga panel MK tidak mencukupi.

“Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum Hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, clear semua ya? Kalau ada yang mau mempertanyakan, sekarang dapat tanyakan. Nanti, jangan setelah selesai dipersoalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membagi komposisi 3 panel Hakim untuk mengadili 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang disidangkan hari ini, Senin, 29/4/2024.

Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, terdapat Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai Ketua Panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dan Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.*

Pos terkait