Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Komposisi 3 Panel Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membagi komposisi 3 panel Hakim untuk mengadili 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang disidangkan hari ini.

Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, terdapat Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya pada Senin, 29/4/2024.

Panel II, terdapat nama Arsul Sani, panel tersebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PPP. Diketahui, setelah Arsul dilantik menjadi hakim konstitusi ia meninggalkan PPP.

Di sisi lain, Panel III ada Anwar Usman. panel III tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan PSI, partai yang saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep yang merupakan keponakannya yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan, sekaligus implementasi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada November 2023.

“Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” ujar Fajar.

MK menyatakan bahwa terdapat 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.

Jumlah tersebut terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Banyaknya perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal akan diadili panel yang berjumlah 3 hakim. Sementara itu KPU RI sebagai pihak termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024.*