Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas KPK Terkait Mutasi Pegawai Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada Kamis, 2/5/2024.

Wakil Ketua KPK tersebut disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Bacaan Lainnya

“Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 25/4/2024.

Dewas KPK juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yakni Alexander Marwata. Tetapi, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

“Yang disidangkan pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4/2024.

Di sisi lain, Albertina memberikan respons terkait langkah Ghufron dan ia memastikan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” ujar Albertina.

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” sambungnya.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengungkapkan bahwa ia merasa heran dengan langkah yang diambil oleh Ghufron. Syamsuddin menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK adalah keputusan kolektif kolegial.

Ia mengatakan, Dewas KPK juga telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

“Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH,” ucap Syamsuddin.

“Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” lanjut Syamsuddin.*

Pos terkait