8,3 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP saat DKI Berubah Status Jadi DKJ

Ilustrasi e-KTP. | ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin yang menyebut jumlah tersebut masih bisa bertambah dengan seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang harus diganti kan wajib KTP kita ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024.

Dalam pergantian KTP nantinya bakal dilakukan secara bertahap dimulai dengan 2 juta KTP pada tahun ini dan Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan blanko KTP bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Budi memastikan KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian tersebut dilakukan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal tersebut merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang sudah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Diketahui, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru dapat tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.*

Pos terkait