FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Soesilo Aribowo, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba adalah tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo,” ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 16/1/2024.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Gazalba telah menerima gratifikasi Rp15 miliar dan sebagian itu sudah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Gazalba diduga menerima gratifikasi soal putusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Soesilo Aribowo yang pada saat hari ini dipanggil oleh KPK sebagai saksi pernah menjadi tim penasihat hukum kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Gazalba juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga telah menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar,” pungkas Asep.*