Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres Selesai: Sekarang Persiapan Hadapi Masa Depan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto | Ist
Presiden Terpilih Prabowo Subianto | Ist

FORUM KEADILAN – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku merasa bersyukur bahwa proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah selesai.

Ia mengatakan setelah putusan MK tersebut, ia dan beserta jajan bersiap untuk menghadapi masa depan.

Bacaan Lainnya

“Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” ujar Prabowo di kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta, Senin, 22/4/2024.

Kemudian, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas berat tersebut dan berterima kasih ke seluruh pihak mulai dari seluruh masyarakat hingga pendukungnya.

Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.*