Walaupun Temukan Hubungan Positif, MK Tak Meyakini Pemberian Bansos Berpengaruh pada Kenaikan Suara

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya hubungan positif antara pemberian bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Temuan tersebut didapat dari penggunaan pendekatan ekonometrika.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika), yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu,” kata Arsul, Senin, 22/4/2024.

Kemudian, Arsul menerangkan bahwa penggunaan pendekatan ekonometrika memang dapat difungsikan dalam persidangan. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti utama.

Sehingga, lanjut Arsul, Mahkamah menilai tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Pos terkait