MK Minta Pemerintah dan DPR Sempurnakan UU Pemilu

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan atas permohonan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Bacaan Lainnya

“Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilhan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempuraan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemil,” ucap Suhartoyo saat membacakan pertimbangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22/4/24.

Awalnya, Suhartoyo mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kategori kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye.

Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, struktural dan fungsional dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberkan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelan masa kampanye. Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” katanya.

Jika ada pengaturan yang saling berkelindan dan menimbulkan ambiguitas, kata dia, hal tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperbaiki oleh pembentuk UU.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait