Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Hakim MK: Tanpa Netralitas ASN, Demokrasi Terancam Otoritarianisme

Redaksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) menilai netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan aspek penting dari prinsip demokrasi guna melindungi kebebasan politik dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Tanpa netralitas, demokrasi dapat terancam oleh otoritarianisme. Dalam konteks demikian, maka netralitas aparat dalam pemilu tidak hanya merupakan prinsip etis yang mendasar, tetapi juga krusial untuk menjaga kesehatan demokrasi dan stabilitas politik suatu negara,” ucap Suhartoyo, Senin, 22/4/2024.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, kesadaran tentang penataan demokrasi bagi penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek regulasi, tapi juga etika para pemegang jabatan publik.

“Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.

Sementara soal dalil permohonan pemohon soal netralitas aparatur negara yang diajukan paslon 01, Mahkamah menolaknya.*

Laporan Syahrul Baihaqi