Tim Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Yakin Menang di MK

FORUM KEADILAN – Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap untuk menyerahkan kesimpulan sidang ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Pihak Ganjar-Mahfud yakin bahwa dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh MK.
“Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin, 15/4/2024.
Ia mengatakan bahwa pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dianggap cacat prosedur dan menyebut pihak termohon, yaitu KPU telah melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.
“Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama dan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran,” jelas.
Ronny mempersoalkan sistem Sirekap yang dijalankan oleh KPU bermasalah dan menyinggung permasalahan pemberian bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2024.
“Salah satu yang dipersoalkan ahli yang kami hadirkan terkait data hasil penghitungan suara dan data administratif atau checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu,” ucapnya.
“Soal bansos, fakta persidangan dengan menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa bansos erat kaitannya dengan pilpres. Mengapa, merujuk kepada berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Soal El Nino, misalnya, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino,” sambungnya.
Ronny mengungkit persoalan Komisioner KPU diduga melakukan intervensi ke jajaran KPU daerah agar meloloskan partai politik tertentu dan ia yakin MK akan mengabulkan dalil permohonan yang diajukannya.
“Dalam fakta persidangan juga terungkap bagaimana komisioner KPU yang mengintervensi KPU-KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas,” katanya.
“Dari fakta-fakta persidangan itu kami yakin dan optimistis bahwa permohonan dan dalil kami bahwa pilpres kali ini melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil itu dikabulkan majelis hakim MK,” tandasnya.