Kubu Prabowo-Gibran Siapkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Yakin Gugatan Anies-Ganjar Bukan Ranah MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan pers setelah sidang sengketa Pilpres MK, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan pers setelah sidang sengketa Pilpres MK, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim Pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah menyiapkan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16/4/2024 besok.

Disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, draf kesimpulan itu sudah di tahap finalisasi.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Senin, 15/4.

“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” sambungnya.

Yusril mengungkapkan, kesimpulan yang disusun oleh pihaknya merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Dia mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa gugatan perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud seharusnya tidak dilayangkan ke MK.

“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai bahwa gugatan yang diajukan pemohon bukan lah kewenangan MK untuk memutuskannya, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan lah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Menurut Yusril, MK berwenang menangani perselisihan hasil perhitungan pilpres, namun pihak pemohon justru tidak mengemukakan perkara tersebut dalam persidangan di MK.

“Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya, karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau niet van ontvankelijk verklaard,” ujarnya.

Yusril mengatakan, pihaknya juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.

“Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” ujarnya.

“Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Yusril meminta MK menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 ialah benar dan tetap berlaku.

“Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,” ujarnya.*

Pos terkait