FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Istana pastikan, pemerintah tidak memberikan arahan apa pun terkait pemanggilan tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan bahwa pemerintah tidak membentuk tim khusus untuk menyikapi pemanggilan MK tersebut.
“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah,” ujar Dini kepada wartawan, Selasa, 2/4/2024.
Dini juga memastikan, tidak ada arahan apa pun dari pemerintah kepada empat empat yang akan dipanggil MK. Kata dia, MK berhak memanggil siapa pun jika keterangannya memang dibutuhkan.
“Tidak ada. Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini. MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujarnya.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” lanjut Dini.
Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Adapun keempat menteri yang dipanggil ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
“Jumat 5 April, kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin, 1/4.
“Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos,” lanjutnya.
Suhartoyo mengatakan bahwa pemanggilan keempat menteri ini bukan untuk memenuhi keinginan dari pihak pemohon yang menginginkan kehadiran sejumlah menteri dalam sidang gugatan Pilpres.
Namun, menurut Suhartoyo, keempat menteri dipanggil karena keterangan mereka memang dibutuhkan oleh hakim MK.
Selain itu, MK juga memanggil seluruh anggota DKPP untuk didengar keterangannya pada 5 April mendatang.
“Kelima DKPP,” kata Suhartoyo.*