Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres, Tak Perlu Izin Presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Adapun keempat menteri yang dipanggil ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” ujar Dini kepada wartawan, Selasa, 2/4/2024.

Dini berharap, keterangan empat menteri yang dipanggil dapat memberikan pemahaman terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang dipersoalkan oleh pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” kata Dini.

Lebih lanjut, Dini mengatakan, para menteri yang dipanggil tidak perlu izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir. Kata dia, MK berhak memanggil siapa pun jika keterangannya memang dibutuhkan.

“Tidak perlu (izin presiden), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yg dianggap perlu didengar keterangannya,” tandasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

“Jumat 5 April, kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin, 1/4.

“Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos,” lanjutnya.

Suhartoyo mengatakan bahwa pemanggilan keempat menteri ini bukan untuk memenuhi keinginan dari pihak pemohon yang menginginkan kehadiran sejumlah menteri dalam sidang gugatan Pilpres.

Namun, menurut Suhartoyo, keempat menteri dipanggil karena keterangan mereka memang dibutuhkan oleh hakim MK.

Selain itu, MK juga memanggil seluruh anggota DKPP untuk didengar keterangannya pada 5 April mendatang.

“Kelima DKPP,” kata Suhartoyo.*

Pos terkait