FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita lahan tanah seluas 2597 M2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
Ali menuturkan, hal tersebut dilakukan dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono. Dengan demikian, pihaknya menemukan bukti lainnya berupa tanah.
“Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1/4/2024.
Ali mengaku, saat ini KPK sudah menyita temuan tersebut serta meneruskan pencarian aset lainnya guna melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut. Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, saat ini KPK sudah menyita beberapa aset dengan total sekitar Rp76 miliar rupiah.
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar, dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah