Hotman Protes Ahli AMIN Tak Jawab Pertanyaannya: Harusnya Konsekuen, Jangan Cuma Omon-omon

Tim hukum Prabowo dan Gibran usai sidang sengketa Pilpres, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim hukum Prabowo dan Gibran usai sidang sengketa Pilpres, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, melayangkan gugatan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh ahli dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Hotman yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, awalnya mengajukan pertanyaan kepada Anthony apa hubungannya jika memang benar Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.

Bacaan Lainnya

“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR, karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” ujar Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024.

“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.

Selanjutnya, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaannya kepada ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Setelah Anthony merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup, Hotman menyampaikan protes karena merasa bahwa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.

“Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?” ujar Hotman.

Ketua MK Suhartoyo kemudian meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat, dan menanyakan kepada ahli apakah ia bersedia atau tidak untuk menjawab.

“Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?” tanya Suhartoyo.

“Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” jawab Anthony.

Suhartoyo menyatakan bahwa ahli tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal ini kemudian kembali diprotes Hotman.

“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.

“Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.

Hotman menilai bahwa ahli seharusnya dapat memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait pertanyaan yang diajukan, bukan hanya sekadar berbicara saja.

“Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon,” kata Hotman.

“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya,” pungkas Suhartoyo.*

Pos terkait