FORUM KEADILAN – Tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah.
Ketujuh anggota KPPS tersebut menjadi buronan polisi yakni bernama Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit P (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Ketujuh DPO itu adalah petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024. Mereka juga adalah warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
Ketujuh anggota KPPS tersebut menjadi tersangka dalam kasus Pemilu, dengan cara mengubah hasil perolehan suara seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap dalam keterangannya Jumat, 29/3/2024.
Arlin menerbitkan 7 DPO anggota KPPS itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/ B/88/III/2024/ Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
Ia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 532 Juncto 554 UU Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah diterbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor DPO/5sd11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ke-7 tersangka,” terang Arlin.
Arlin menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pencarian secara langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah atau Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng.
“Namun, keberadaan tujuh tersangka itu tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” lanjut Arlin.*