Otto Sebut Pemilu Ulang Dapat Sebabkan Krisis Ketatanegaraan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengungkapkan jika pelaksanaan pemilu diulang sesuai dengan petitum pemohon, maka hal tersebut dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan.
“Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi dan pemilihan ulang. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia,” ucap Otto saat persidangan sebagai pihak terkait di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.
Kata Otto, pihaknya menilai permohonan pemohon tidak tepat ketika membawa dalil-dalil yang berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran pemilu ke MK. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apalagi, kata Otto, MK memiliki waktu yang terbatas, yaitu 14 hari untuk mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Undang-Undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yg ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh termohon,” katanya.
Selain itu, Undang-Undang juga telah mengatur jadwal pemilu secara ketat. Hal ini guna memastikan agar pengisian jabatan kepemimpinan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Untuk diketahui, paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di seluruh Indonesia tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.*