Otto Hasibuan Sebut Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar di MK Salah Kamar

Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, memberi keterangan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, memberi keterangan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan serta Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.

Otto mengatakan, pihaknya akan menjelaskan di MK mengapa gugatan kubu Anies maupun Ganjar salah kamar.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” kata Otto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Otto mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait akan mematahkan gugatan Anies maupun Ganjar. Sebab, menurut pihaknya, gugatan tim hukum Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan lembaga yang menangani.

Otto lantas menyinggung tentang pengalamannya selama lebih dari 40 tahun sebagai seorang pengacara.

“Ini kan pekerjaan kita yang sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa,” ujar Otto.

Sebelumnya, paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menjalani sidang pemeriksaan pendahulan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3 kemarin.

Dalam gugatannya, dua-duanya meminta pemilihan ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Hasil itu lah yang kemudian digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Berikut petitum lengkap gugatan Anies-Muhaimin:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berikut petitum yang dimohonkan tim Ganjar-Mahfud:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023;
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024;
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.*