Senin, 14 Juli 2025
Menu

Disdukcapil DKI Jakarta Temukan 624 Penerima KJMU Tidak Sesuai Syarat

Redaksi
KJMU. I Pemprov DKI
KJMU. I Pemprov DKI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah melaporkan sebanyak 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa ulang data penerima yang belum sesuai. Disdukcapil sudah memeriksa total 19.041 penerima KJMU pada 2023.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ujar Budi dalam rilis resmi, Selasa, 12/3/2024.

Disdukcapil melakukan pemadanan data tersebut dengan menggunakan tiga parameter, yaitu dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili, dan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk dapat memastikan bahwa penerima KJMU benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan hasil pemadanan SIAK terpusat sebanyak 14 orang tidak sesuai, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang berpenghasilan tak rendah berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga.

Terkait pemeriksaan ulang kependudukan karena 329 pindah ke luar DKI 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal tapi tak diketahui keberadaannya, 4 orang tidak memiliki nomor RT jelas.

Budi menjelaskan, dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili adalah masalah yang paling banyak ditemui.

Karena itu, ia mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan dan warga bisa mengecek status NIK melalui website resmi dukcapil.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, warga bisa mengurus dengan datang ke loket-loket pelayanan Disdukcapil terdekat. Jika diketahui NIK tidak aktif, maka bisa meminta pengaktifan kembali sesuai dengan prosedur.*