Ketua MPR Bamsoet soal Revisi UU MD3: Kemungkinan Ada, tapi Kita Lihat Trennya

FORUM KEADILAN – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) melihat dari penetapan hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal ini disampaikan setelah ditanyakan mengenai kemungkinan revisi UU MD3 untuk dapat menentukan kursi pimpinan DPR pasca Pemilu 2024.
“Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya,” ujar Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 8/3/2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bamsoet sekaligus memberikan respons peluang partai Golkar yang akan kembali mendapat kursi Ketua DPR. Terutama, perolehan suara Golkar pada saat ini bersama PDIP berada di posisi teratas.
“Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP,” jelasnya.
Tetapi, ia mengungkapkan secara pribadi menolak wacana revisi UU MD3 dan merasa khawatir revisi itu hanya akan menimbulkan kegaduhan setelah pelaksanaan Pemilu.
“Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Fraksi Gerindra di DPR mengaku bahwa belum membuka peluang untuk melakukan revisi aturan terkait pemilihan ketua DPR untuk periode 2024-2029 sesuai dengan hasil Pemilu terbaru.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan tidak ada diskusi di fraksinya terkait peluang untuk merevisi aturan pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,” ujar Muzani di ruangannya kompleks parlemen, Kamis, 7/3/2024.
Muzani mengatakan, penentuan ketua DPR sudah diatur secara tegas dalam UU MD3. Ia menyebut bahwa aturan dalam undang-undang tersebut bakal diikuti untuk menentukan ketua DPR selanjutnya.
Bila mengacu pada ketentuan yang ada saat ini, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik (parpol) yang berhasil meraih suara terbanyak.
“UU MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikutin,” tutur Muzani.
Lalu, Muzani mengklaim Pemilu 2024 sudah berlangsung dengan tingkat kegaduhan yang rendah. Ia menegaskan, agar semua pihak harus bersatu untuk memperjuangkan rakyat Indonesia.
“Sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia,” tegas Muzani.*