FORUM KEADILAN – Eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membantah terkait menerima gratifikasi yang mencapai Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.
Bantahan ini merespons pelaporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Selasa, 5/3/2024.
“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa, 5/3/2024.
Sebelumnya diberitakan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S ke KPK.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng, Selasa.
Keduanya, kata Sugeng, dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujar Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar, senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum Pilpres ya,” ujar Sugeng.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Laporan tersebut, kata Ali, akan diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.*