Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Dilema KPU Hilangkan Grafik Data Perolehan Suara

Redaksi
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024. Keputusan KPU tersebut dinilai justru menambah spekulasi liar di masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini KPU hanya menampilkan bukti otentik atau data dari tempat pemungutan suara (TPS) atau hanya memperlihatkan foto formulir model C Hasil Plano. Selain grafik, KPU juga tidak menampilkan lagi  data numerik perolehan suara sementara.

Keputusan tersebut diambil KPU dengan alasan rekapitulasi sudah selesai dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota.

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli melihat keputusan tersebut akan menambah spekulasi liar di masyarakat. Sebab, masyarakat tidak bisa lagi melihat dan memantau pergerakan suara dari daerah.

Terlebih, ada partai-partai yang berdasarkan quick count (penghitungan cepat) tidak lolos ambang batas parlemen (presidential threshold), tapi kemudian lolos.

“Semula, dengan adanya Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap), publik bisa tahu dan memantau pergerakan suara dari daerah. Tapi dengan tidak adanya Sirekap sekarang, publik menjadi tidak tahu tentang hal tersebut,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 6/3/2024.

Akan tetapi di satu sisi, kata Lili, bisa dipahami kalau KPU menghentikan Sirekap karena memang tampilan datanya banyak masalah dan memunculkan banyak kritik.

“Keputusan KPU itu saya kira untuk merespon hal tersebut, agar dugaan manipulasi suara tidak lagi muncul,” sambungnya.

Kata Lili, tugas KPU sekarang harus memastikan perhitungan manual tidak ada penggelembungan atau berpindah suara dari partai politik yang satu ke yang lain. Terutama dari partai yang kemungkinan tidak lolos presidential threshold.

Sebagai pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki peran penting dalam pengawalan rekapitulasi suara tersebut. Jadi, Bawaslu perlu memantau dan mengawasi secara ketat dan turun langsung ke daerah yang berpontensi bermasalah.

“Perlu adanya penelusuran, apakah dihentikan Sirekap tersebut apa ada kekuatan yang menekan atau intervensi pihak tertentu? KPU harus menjaga indepedensinya, jangan sampai mudah intervensi dan hasil intervensi Sirekap dihentikan. Ini bisa memunculkan persoalan baru,” tegasnya.

Lili berharap penghentian menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg oleh KPU hanya bersifat sementara. Agar masyarakat tetap percaya bahwa KPU tetap netral dan transparan dalam pemilu kali ini.

“Berharap, menghentikan Sirekap hanya bersifat sementara. Setelah diperbaiki dapatditampilkan kembali untuk menghindari berbagai tuduhan tersebut,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti