Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Graitifikasi

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, 5/3/2024.

Bacaan Lainnya

Keduanya, kata Sugeng, dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujar Sugeng.

Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.

Sugeng mengatakan, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar, senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” ujar Sugeng.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Laporan tersebut, kata Ali, akan diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.*

Pos terkait