FORUM KEADILAN – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
Jokowi menegaskan bahwa hak angket merupakan urusan DPR, dan meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada DPR.
“Itu urusan DPR, silakan tanyakan ke DPR,” ujar Jokowi saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 4/3/2024.
Jokowi sebelumnya juga sempat merespons soal hak angket. Menurutnya, hak angket adalah hak demokrasi.
“Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa, kan,” kata Jokowi usai menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20/2.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.
Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*