Jimly: Hak Angket Tak Bisa untuk Pemakzulan Presiden

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, hak angket tidak bisa berujung pemakzulan presiden.

Jimly mengatakan, untuk pemakzulan presiden, prosesnya seharusnya melalui hak pernyataan pendapat oleh DPR, bukan melalui hak angket.

Bacaan Lainnya

“(Hak angket impeachment presiden) Tidak bisa, itu lain lagi. Kalau impeachment, itu (hak) pernyataan pendapat,” kata Jimly kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 26/2/2024.

Jimly menegaskan bahwa mekanisme pernyataan pendapat berbeda dengan pengajuan hak angket, yang memerlukan penyelidikan.

“Angket ini menyelidiki yang ujungnya ialah menemukan pelanggaran hukum, termasuk pidana, sesudah itu laporan ke penegak hukum. Nah, jadi sepanjang menyangkut soal yang tidak terkait pemilu tidak bisa. Tapi sepanjang yang berkaitan dengan pemilu sudah ada beberapa mekanisme,” terangnya.

Menurut Jimly, hak angket digunakan untuk membuka penyelidikan, seperti misalnya saat DPR memanggil pemerintah untuk menjelaskan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan pemilu.

“Pertama, pemerintah bertanggung jawab untuk menerbitkan bersama-sama dengan DPR Undang-Undang. Kedua, memastikan anggaran melalui Undang-Undang APBN juga. Nah, yang ketiga, pemerintah terutama sepanjang struktur organisasi KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah juga mengeluarkan Perpres dan sebagainya,” paparnya.

Namun, menurut Jimly, untuk masalah yang tidak termasuk dalam tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilu, pemerintah tidak dapat menuntut tanggung jawab KPU.

“Jadi, tidak bisa tanggung jawab KPU itu diambil alih oleh presiden, presiden nggak boleh, nggak bisa mendiktekan keputusan KPU seperti ini, nggak bisa, itu bukan ranah kewenangannya presiden. Jadi kalau nanti pemerintah dipanggil, ya, sepanjang yang menyangkut kewenangan dia saja yang dijawabnya, begitu juga KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.

Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*

Pos terkait