MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora
Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora | ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satrio (20) atas pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dalam hal ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sehingga Mario Dandy tetap dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat, 1/3/2024.

Putusan dalam perkara nomor 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David. Anak mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar.

Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mario kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.*

Pos terkait