Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

Imam Nahrawi
Imam Nahrawi | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pemuda Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat, 1/3/2024.

“Beliau bebas dan menjalani pembebasan bersyarat,” kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Bacaan Lainnya

Kusnali menjelaskan, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai dengan waktu bebas murni. Meski begitu, ia tidak menyebut hingga kapan Imam bebas murni.

“Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa bimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” terang Kusnali.

Pada September 2019, Imam Nahrawi yang kala itu menjabat sebagai Menpora RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Dalam perkara suap, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar.

Suap tersebut diberikan Ending Fuad Hamidy, yang kala itu Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny F Awuy, yang kala itu Bendahara Umum KONI, untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI pada 2018.

Sementara, dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8.348.435.682 (Rp8,3 miliar) selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya menonton F1, membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membeli baju.

Atas perbuatannya tersebut, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.

Berdasarkan vonis tersebut, Imam Nahrawi seharusnya baru bebas murni pada 2026. Namun, ia diketahui telah menerima beberapa kali remisi.

Meskipun begitu, pihak Lapas Sukamiskin dan Ditjen Pemasyarakatan belum menjelaskan jumlah total remisi yang telah diterima oleh Imam Nahrawi.*

Pos terkait