Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa TPPU Edi Gunawan

Sidang pembacaan putusan eksepsi terdakwa Edi Gunawan digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 29/2/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan eksepsi terdakwa Edi Gunawan digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 29/2/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan.

Sidang pembacaan putusan eksepsi tersebut digelar pada Kamis, 29/2/2024 di PN Jakarta Pusat dengan menghadirkan terdakwa Edi Gunawan.

Bacaan Lainnya

“Ditolak. Majelis menilai terhadap nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak cukup beralasan hukum. Eksepsi tersebut harus ditolak, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” kata Ketua Majelis.

Pada putusan tersebut, Ketua Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Edi Gunawan dengan menyertakan bukti saksi pada persidangan selanjutnya.

Ketua Majelis memutuskan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU akan kembali digelar pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dalam proses pemeriksaan perkara ini di persidangan, terdakwa acap kali menunda-nunda sidang dengan alasan sakit.

Terkait hal tersebut, JPU Putri Manurung seusai persidangan membenarkan terdakwa sudah berulangkali berupaya menghindari persidangan dengan alasan sakit.

Padahal, menurut Putri, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa Edi Gunawan yang dilakukan di RS Persahabatan pekan lalu menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat.

“Pemeriksaan di RS Persahabatan atas penetapan hakim dan hasilnya terdakwa dinyatakan sehat lewat cek medis di Poli Paru,” ucap Putri.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait