94 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan Bertahap Setelah Pemilu

Ilustrasi e-KTP. | ist

FORUM KEADILAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta bakal menonaktifkan 94 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Diketahui, penonaktifan ini dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa ketertiban administrasi kependudukan diperlukan untuk dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga dikarenakan keakuratan data bisa mempengaruhi proses pembangunan daerah dan juga kebijakan publik.

Menurut Budi, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili bakal dilakukan pasca-pemilu. Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada saat ini masih menunggu hasil dari pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Budi juga menjelaskan dari program ini rencananya bakal dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari orang yang telah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada tetapi masih tercatat di KTP yang digunakan masyarakat. RT yang sudah tidak ada lagi seperti wilayah yang sudah digusur.

“Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 26/2/2024.

Dua kategori tersebut meliputi penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, berserta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Budi juga menambahkan pihaknya sudah berupaya untuk dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-ktp DKI Jakarta mengenai penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan baik untuk masyarakat yang berada di luar DKI Jakarta dan yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” jelasnya.

“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penerbitan dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” sambungnya.

Banyak warga, lanjut Budi, yang telah memindahkan data-data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggalnya. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat bahwa penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta terdapat 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Untuk bisa melihat status NIK melalui Cek Status NIK Warga DKI melalui website resmi Dukcapil: datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

“Namun bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.*

Pos terkait