Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid Apresiasi Perpres ‘Publisher Right’ Lindungi Ekosistem Pers

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu, 1/11/2023 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu, 1/11/2023 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memberikan apresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Meutya menjelaskan bahwa Perpres Publisher Right telah lama dinanti-nantikan karena perlu ada regulasi untuk dapat melindungi ekosistem pers yang sehat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” jelas Meutya, dalam siaran pers, pada Kamis, 22/2/2024.

Meutya mengaku Perpres Publisher Rights belum bisa dikatakan sempurna tetapi hal ini dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional dan ia berharap agar keberadaan Perpres ini dapat meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas.

Bisnis media yang baik, kata Meutya, bakal meningkatkan kesejahteraan pekerja media dan berdampak pada peningkatan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia.

“Seluruh masyarakat tentunya butuh berita yang sesuai fakta dan konten berkualitas, bukan konten sensasional atau berdasarkan judul yang clickbait,” pungkas Meutya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah meneken Perpres Publisher Rights ketika menghadiri peringatan hari Pers Nasional, pada Selasa, 20/2/2024 lalu.

Presiden Jokowi mengatakan, Perpres tersebut dibuat untuk dapat menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia,” kata Jokowi, Selasa, 20/2.

Ia menjamin dengan adanya keberlanjutan industri media nasional di dalam Perpres tersebut, terutama dalam keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Jokowi menegaskan Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang dibuat oleh pers.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tegas Jokowi.

Perpres Publisher Rights, lanjut Jokowi, tidak berlaku bagi para kreator konten.*