Budi Arie soal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran: Jangan Buru-buru

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu 29/11/2023 I Novia Suhari/Forum Keadilan
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu 29/11/2023 I Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait kabar dirinya yang akan masuk dalam kabinet jika calon presiden (capres) nomor urut 2 menang di Pilpres 2024. Budi Arie tidak ingin membuat berspekulasi terlalu jauh karena proses penghitungan suara belum selesai.

“Ya belum lah. Tunggu real count aja. Kamu ini buru-buru. Sampai kapan sih? 20 Maret ya? 35 hari ya setelah itu. Tunggu aja lah,” ujar Budi Arie kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21/2/2024.

Bacaan Lainnya

Saat dirinya ditanya apakah ia siap jika diajak masuk kabinet Prabowo-Gibran, Budi Arie menyatakan siap. Namun ia mengatakan untuk tidak terburu-buru.

“Semua juga siap. Gitu ya, yang penting tunggu lah real count, jangan buru-buru,” katanya.

Budi Arie juga menjelaskan terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu yang diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo adalah hak demokrasi.

“Ya namanya kebebasan berpendapat, demokrasi, silahkan saja. Tapi kan pemilu ini pemilu terbaik. Karena pemilu sekarang dengan peserta pencoblos terbanyak di dunia. Bayangin ada 167 pemilu, Amerika aja cuma 130 juta, Pilpres AS. Kita terbesar dalam partisipasi warga masyarakat. Ini harus disyukuri bersama berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ganjar Dorong Penggunaan Hak Angket DPR

Diketahui, Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk menggunakan hak angket dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. Hak angket menyebut, DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Pengajuan hak angket, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Aturan itu menyebut, minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.

Ganjar mengatakan, hak angket dapat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pergelaran pemilu.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Senin 19/2/2024.

Menurutnya, dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi, dan partai pengusungnya dapat mengusulkan hak angket di DPR. Sementara, partai pengusung Ganjar yang saat ini berada di DPR ialah PDIP dan PPP.

Untuk mengajukan hak angket, Ganjar mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang berada di DPR. Adapun partai yang dimaksud ialah NasDem, PKB, PKS.

“Kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” tutupnya.*

Pos terkait