Istana: Klaim atau Tuduhan Kecurangan Pemilu Harus Diuji dengan Fakta

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana | Ist
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana | Ist

FORUM KEADILAN – Koordinator Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ari Dwipayana mengatakan, tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu.

Ari awalnya memberi imbauan di masa tenang Pemilu 2024. Ia meminta semua pihak menyerahkan suara kepada pemilik suara.

Bacaan Lainnya

“Di masa tenang pemilu, mari kita beri kesempatan pada pemilik suara (pemilih) agar juga tenang untuk mengendapkan apa yang mereka dengar, mereka lihat dan mereka rasakan selama masa kampanye, sehingga bisa menjadi referensi dalam menentukan pilihannya,” kata Ari kepada wartawan, Selasa, 13/2/2024.

Ari mengatakan, rakyat adalah pemilik suara yang berdaulat. Untuk itu, lanjut dia, tugas pemerintah dan penyelenggara pemilu mengawal proses pencoblosan berjalan sesuai mekanisme.

“Rakyat adalah pemilik suara yang berdaulat. Karena itu, tugas kita bersama mengawal proses pencoblosan suara esok hari agar bisa menjadi pesta demokrasi, pestanya rakyat di mana rakyat menentukan pilihannya secara langsung, umum, bebas dan rahasia,” ujarnya.

Ari menekankan, Jokowi terus mendukung lembaga penyelenggara pemilu. Ari menyampaikan bahwa Jokowi berpesan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bekerja jujur dan adil pada Pemilu 2024.

“Presiden terus mendukung lembaga penyelenggara pemilu: KPU-Bawaslu-DKPP bekerja secara profesional dan mandiri. Presiden juga berpesan agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” ucapnya.

Ari lalu berbicara mengenai tuduhan kecurangan pemilu. Menurutnya, tuduhan kecurangan pemilu perlu diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak memunculkan narasi penggiringan opini.

“Terkait klaim atau tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi narasi penggiringan opini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ari berpendapat, perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajah dalam demokrasi.

“Perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Rayakan perbedaan dan keragaman itu sebagai kekuatan, yang diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antar anak-anak bangsa,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024. Saat ini Pemilu 2024 tengah memasuki masa tenang.

Saat hari pemungutan suara, masyarakat akan mendapat lima surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.*

Pos terkait