Jelang Pencoblosan, KPU Peringatkan Lembaga Survei

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melarang adanya jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Ia mengaskan, semua pihak wajib mengikuti aturan pemilu.

Hasyim mengingatkan, Pasal 449 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Bacaan Lainnya

“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata Hasyim, Minggu 11/2/2024.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, lembaga quick count wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Hasyim menegaskan, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.*

Pos terkait