Masa Tenang Pemilu, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Ilustrasi Pemilu I Ist
Ilustrasi Pemilu | ist

FORUM KEADILAN – Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10/2/2024 kemarin. Kini, pemilu memasuki masa tenang sampai hari pencoblosan.

Menurut Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Bacaan Lainnya

Dalam masa ini, segala aktivitas kampanye pemilu dilarang. Jika melanggar, maka akan ada sanksinya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Jadi, mulai 11 Februari sampai 13 Februari, tidak boleh ada aktivitas berkaitan dengan pemilu.

Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih. Bagi yang melanggar, sanksinya dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Masa tenang juga berlaku bagi media massa. Semua platfrom media, baik digital maupun cetak, dilarang menyiarkan jejak peserta pemilu, iklan, ataupun berita mengenai kepentingan peserta pemilu.

Begitu juga dengan lembaga survei, dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.*

Pos terkait