Respons Gibran soal Putusan Ketua-Anggota KPU Langgar Etik Pencalonannya

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merespons terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Gibran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait adanya hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya nanti kami tindak lanjuti,” ujar Gibran di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 5/2/2024.

Tetapi, Gibran tidak memberikan komentar lebih jauh terkait tindak lanjut apa yang diambil olehnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan dirinya tidak terlalu memusingkan putusan DKPP selama tak mempengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres dan meyakini hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi elektabilitas paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye,” ujar Rosan.

DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pendoman penyelenggara Pemilu. DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 5/2.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Pada 25/10/2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang pada saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU beralasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah sesuai untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran.

Tetapi, pada akhirnya, KPU telah mengubah persyaratan capres-cawapres dengan melakukan revisi PKPU Nomor 19  Tahun 2023, namun revisi tersebut diteken pada 3/11/2023.*

Pos terkait