FORUM KEADILAN – Seniman Butet Kartaredjasa membuka suara setelah Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY mengungkapkan bahwa diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut laporan terhadap dirinya di Polda DIY.
Butet meminta kepada para warga yang dilaporkan ke aparat kepolisian karena berusaha untuk menegakkan demokrasi harus dibebaskan, salah satunya Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
“Seharusnya yang disetop bukan hanya kasus saya, tapi juga kawan-kawan lain yang dilaporkan ke polisi: Aiman dan lain-lain,” berdasarkan unggahan Butet melalui akun resmi Instagram @masbutet, Senin, 5/2/2024.
Butet juga menyerukan agar seluruh pihak yang berjuang menegakkan demokrasi juga harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman yang diterima.
“Berjuang bersama,” ucap Butet.
Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi dan laporan tersebut dibuat oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartarto menjelaskan pelaporan ini bermula dari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, 28 Januari lalu. Menurut Aris, ucapan yang dilontarkan oleh Butet menghina Presiden.
“Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” terang Aris, 30/1/2024.
“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” tuturnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024 dan dalam bukti pelaporan tersebut, Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.*