FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) dalam 100 pertama menjabat sebagai Presiden adalah hal yang mustahil.
Hal tersebut disampaikan oleh Ganjar saat memberikan respons aspirasi seorang Mahasiswa asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yakni Astarina yang meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset masuk dalam program 100 hari pertama Ganjar.
“Indonesia ini kaya akan sumber daya alam, tapi kok kita melihat banyak sekali masyarakat Indonesia yang susah payah, itu semua karena banyak kasus korupsi yang sampai saat ini itu nggak tahu undang-undang itu kenapa sampai sekarang tidak disahkan?” ujar Astarina dalam acara dialog dengan Ganjar di Pontianak Convention Center, Rabu, 31/1/2024.
Kemudian, Ganjar memberikan jawaban bahwa hal itu tidak mungkin untuk mengesahkan sebuah Undang-Undang dalam 100 hari pertamanya sebagai Presiden.
“100 hari pertama mengesahkan undang-undang, tidak mungkin, Anda mau saya bohong?” jawab Ganjar.
Tetapi, Ganjar mengungkapkan akan segera melobi DPR seusai dirinya dilantik agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan.
“100 hari pertama yang memungkinkan kalau pada konteks Undnag-Undang Perampasan Aset adalah lobi dengan DPR masuk (prolegnas) prioritas, dan masa sidangnya dibahas,” kata Ganjar.
Ganjar mengatakan ingin rasional karena seorang Presiden tak mempunyai kewenangan khusus dalam 100 hari pertamanya dan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eks Gubernur Jawa Tengah ini juga membeberkan bahwa dirinya tidak mempunyai program 100 hari kerja walaupun sering menerima pertanyaan terkait hal itu.
“Kenapa tidak ada 100 hari pertama, mau apa wong tidak ada kewenangan di 100 hari pertama? Kecuali Anda berada di negara luar, begitu presiden tanda tangan dia bisa melakukan apapun,” jelas Ganjar.
Sebelumnya diketahui, Ganjar menyebut setiap pembentukan Undang-Undang (UU) pasti akan terjadi lobi di partai politik (parpol) dan DPR RI, termasuk yaitu RUU Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan oleh Ganjar ketika ia ditanya soal komitmen mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan setelah mengikuti acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17/1/2024 malam.
“Kalau kita bicara perampasan aset maka itu RUU. RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Di sana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi,” jelas Ganjar kepada awak media, Rabu, 17/1/2024 malam.
Ia mengungkapkan, sebelumnya bersama Mahfud MD sempat bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menurutnya, pihaknya mengetahui cara agar dapat RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).
Tetapi, Ganjar mengungkapkan pihaknya tak mau menyalahkan pihak tertentu soal mandeknya proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Saya dan Pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya,” ungkap Ganjar.
“Kalau komitmennya ada, ya turun. Tidak bisa kan kita hanya ngelempar-lempar, itu salahmu, ini salah ini, kemudian tidak dikerjakan. Kalau tidak dikerjakan, didorong,” imbuh Ganjar.*