FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Ia mengatakan melalui Keppres tersebut Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” jelas Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27/1/2024.
Yusril menyebut, Presiden tidak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, tetapi cukup mengeluarkan Keppres.
Ketua PBB ini mengatakan secara administratif mekanisme tersebut sama saat Presiden melakukan lawatan keluar negeri dan menunaikan ibadah haji.
“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” pungkasnya.
Respons Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Respons lainnya datang dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa Jokowi hanya menyampaikan isi Undang-Undang Pemilu.
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 25/1/2024.
Hasyim mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi memang sudah tercantum dalam peraturan Pemilu.
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang-nya memang menyatakan begitu,” ujar Hasyim.
Hasyim menyebut, jika Presiden ingin terlibat langsung dalam kampanye, ia harus mengajukan cuti. Hasyim juga menegaskan, untuk agenda di Halim Perdanakusuma, Rabu, 24/1 kemarin, bukan termasuk agenda kampanye.
“Kalau beliau kampanye (mengajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti mengajukan cuti),” lanjut Hasyim.
Klarifikasi Presiden Joko Widodo
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat video klarifikasi terkait pernyataannya. Ia menjelaskan ia hanya memberikan jawaban soal pertanyaan yang diberikan kepadanya dari awak media saat itu.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” jawab Jokowi.
Kemudian, ia membawa kertas karton besar yang berisikan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di pasal 299 dan pasal 281.
Jokowi menegaskan agar pernyataannya jangan ditarik ke mana-mana.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan Perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi.*