KPU Sebut Jokowi Hanya Sampaikan Isi UU Pemilu soal Kampanye dan Memihak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan Presiden boleh berkampanye dan memihak di Pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Jokowi hanya menyampaikan isi Undang-Undang Pemilu.

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 25/1/2024.

Bacaan Lainnya

Hasyim mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi memang sudah tercantum dalam peraturan Pemilu.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang-nya memang menyatakan begitu,” ujarnya.

Hasyim menyebut, jika Presiden ingin terlibat langsung dalam kampanye, ia harus mengajukan cuti. Hasyim juga menegaskan, untuk agenda di Halim Perdanakusuma, Rabu, 24/1 kemarin, bukan termasuk agenda kampanye.

“Kalau beliau kampanye (mengajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti mengajukan cuti),” pungkas Hasyim.*

Pos terkait