FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat video klarifikasi terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal Presiden dan Wakil Presiden yang boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu.
Video tersebut berdurasi selama 1 menit 53 detik dan diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 26/1/2024 sore.
Dalam video tersebut Jokowi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh staf Istana.
“Kemarin sempat ramai di Halim, Bapak menyampaikan pernyataan kampanye,” ujar staf Istana.
Kemudian, Jokowi menjelaskan pada saat itu ia hanya memberikan jawaban soal pertanyaan yang diberikan kepadanya oleh awak media setelah acara penyerahan pesawat Super Hercules C130J oleh Menteri Pertahanan (menhan) Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” jawab Jokowi.
Ia pun juga memperlihatkan karton putih berukuran besar dengan bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Di karton tersebut tertulis beberapa pasal yang terkait dengan pernyataan Jokowi.
“Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” terang Jokowi sambil memperlihatkan isi kertas.
Jokowi juga memperlihatkan karton lainnya yang berisi tentang Pasal 281 UU Pemilu.
Karton itu juga bertuliskan “”Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
Jokowi lalu memberikan dua karton tersebut kepada staf di samping kamera dan menegaskan agar pernyataannya jangan ditarik ke mana-mana.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan Perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi.*