Yusril Bela Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak di Pemilu

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan bahwa Presiden boleh memihak di pemilihan presiden (Pilpres).

Yusril menyebut UU No. 17/2017 Tentang Pemilu tidak melarang Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye baik bagi diri sendiri ataupun pasangan capres-cawapres lainnya.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” kata Yusril, dikutip dari keterangan pers, Kamis, 25/1/2024.

Ia menegaskan UU Pemilu tidak menyatakan Presiden harus netral atau tak boleh berkampanye dan memihak.

Yusril menilai, hal tersebut adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut, di mana Kepala Negara dan pemerintah yang dipegang oleh Presiden.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua,” sambung Yusril.

Hal tersebut, kata Yusril, memerlukan amandemen UUD 1945 dan UU Pemilu. Ia juga menyoroti soal anggapan yang menyebut bahwa presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak di Pilpres.

Ia menilai, seumpama etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia, hal tersebut adalah persoalan filsafat yang seharusnya dibahas saat merumuskan UU Pemilu.

Tetapi, apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma tersebut harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.

“Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai ‘code of conduct‘ jabatan presiden dan wakil presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri,” jelas Yusril.

Diketahui, Presiden Jokowi menyebut bahwa Presiden boleh melakukan kampanye dalam Pemilu.

Menurutnya, seorang Presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat dirinya ditanya soal menteri-menteri yang mempunyai latar belakang nonpolitik yang terlihat aktif berkampanye saat ini.

Ia mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh para menteri dari bidang nonpolitik tersebut adalah hak demokrasi.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24/1/2024.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” sambung Jokowi.

Jokowi berpandangan, Presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik yang boleh berpolitik.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” terang Jokowi.*

Pos terkait