FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah berencana mundur dari posisi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sejak debat pertama Pilpres 2024. Meski begitu, Mahfud belum memutuskan mundur karena dua alasan ini.
“Saya merencanakan mengundurkan diri itu sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” kata Mahfud dalam acara di Semarang yang disiarkan di YouTube Mahfud MD Official, dikutip, Rabu, 24/1/2024.
Mahfud menyebut, alasannya ingin mundur agar bisa leluasa membuka data sebenarnya dan menyampaikan kritik pada pemerintahan. Lalu apa alasan Mahfud belum memutuskan mundur?
Alasan pertama, kata Mahfud, secara aturan tidak dilarang menteri ikut berpartisipasi dalam Pemilu.
“Satu, menurut aturan itu tidak dilarang. Dulu yang tidak dilarang itu menteri, pejabat-pejabat pusat lah, tetapi menjelang Pilpres yang kemarin ditambah lagi aturannya, bahkan wali kota pun ya tidak harus mundur. Aturannya ditambah, padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu, tapi tidak apa-apa,” ungkapnya.
Alasan kedua, Mahfud ingin memberikan contoh apakah cawapres yang masih merangkap jabatan memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan fasilitas negara.
“Kedua, saya juga ingin memberi contoh, kalau saya ini menjadi calon wakil presiden masih merangkap, apakah saya masih menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Ini sudah tiga bulan saya lakukan, saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya untuk menjadi Menko Polhukam adalah niat baik untuk rakyat, sehingga ia menerima jabatan tersebut.*