FORUM KEADILAN – Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditahan KPK karena diduga telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba diduga menerima gratifikasi tersebut saat mengadili perkara, termasuk kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dan TPPU Jafar Abdul Gaffar.
Bareskrim Polri menilai Jafar Abdul Gaffar melakukan pungutan liar bongkar-muat batu bara di Mauara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Kasus tersebut diungkap oleh tim Satuan Saptu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.
Selain menjabat sebagai Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) dirinya adalah anggota DPRD Samarinda.
Dalam penyelidikan polisi, diperkirakan para tersangka memiliki penghasilan dari praktik pungli itu hingga pencapai Rp2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Kasus ini bergulir ke pengadilan. Pada 14/12/2017, Jaksa diketahui telah mengajukan tuntutan 15 tahun penjara kepada Jafar Abdul Gaffar dan pada 21 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah membebaskan Jafar Abdul Gaffar karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa.
Atas perihal tersebut, Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 19/4/2018, Majelis kasasi menyatakan bahwa Jafar Abdul Gaffar telah terbukti melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama.
Oleh sebab itu Jafar Abdul Gaffar dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendapat putusan tersebut, Jaksa mengeksekusi Jafar Abdul Gaffar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda, kemudian Jafar Abdul Gaffar mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.
“Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan,” kata Majelis PK yang diketuai Andi Samsan Nganro terhadap anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Dibalik alasan pembebasan Jafar Abdul Gaffar adalah dengan pemungutan tarif bongkar muat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda yang sah.
“Dan terhadap keputusan tersebut, sampai hari ini belum ada pengujian atau upaya administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun melalui mekanisme hukum lainnya untuk membatalkannya. Sehingga keputusan tersebut adalah keputusan yang sah dan mengikat,” ucap Majelis PK.
Menurut MA, apabila ada pihak yang tidak setuju dengan pungutan tersebut, harus menempuh jalan untuk menurunkan tarif.
“Bila pihak yang telah menandatangni kesepakatan tarif keberatan, haruslah dirundingkan kembali atau diselesaikan melalui jalur sengketa perdata,” tutup Majelis PK.
Gaffar dibebaskan pada 17 April 2020, namun saat ini KPK mengungkapkan ada dugaan gratifikasi kepada Gazalba Saleh saat mengadili PK Jafar.
“GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30/11/2023.*