FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua, bahwa bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran akan digelar pada 26 Juni 2024.
Diketahui, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
“Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” ujar Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis, 11/1/2024.
Tiga rancangan PKPU ini telah diuji publik hari ini telah meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye yang diselenggarakan untuk Pilpres 2024 putaran kedua telah direncanakan berlangsung selama 21 hari, yakni pada 2-22 Juni 2024 dan 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Penghitungan suara akan dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya akan diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
Berdasarkan survei ini sejumlah lembaga kredibel, diketahui belum ada satu pun pasangan capres-cawapres yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Hasil survei elektabilitas dari Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, seperti salahnya adalah menempatkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan dengan tingkat keterpilihan tertinggi.
Elektabilitas Prabowo-Gibran yang berdasarkan hasil survei-survei tersebut masih berada di angka 40-50 persen dan hal tersebut tidak cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.*