Bareskrim Belum Terima Limpahan Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 dari Bawaslu RI

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa belum menerima pelimpahan kasus pelanggaran terkait Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut hingga Rabu, 10/1/2024 terdapat 17 kasus pelanggaran Pemilu yang tengah diproses di Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
“Itu semua yang tangani adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” ujar Djuhandani, Kamis, 11/1/2024.
Djuhandi menambahkan terdapat 75 temuan ataupun laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu dan setelah dianalisis hanya ada 17 kasus yang bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Djuhandi menyebut dari total 17 kasus, empat diantaranya sudah dijatuhkan vonis bersalah dengan total enak terpidana dan satu perkara dinyatakan bebas karena Majelis Hakim menilai kasus tersebut telah kadaluarsa.
“Dua perkara diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 10 dalam tahap penyidikan,” sambung Djuhandi.
Ia mengatakan, jenis tindak pidana Pemilu paling banyak adalah kasus pemalsuan dengan total tujuh perkara dan jumlah itu masih lebih rendah daripada saat Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.
Tindak pidana pemilu terkait politik uang sebanyak lima perkara dan jumlah kasus tersebut telah tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya mencapai 100 perkara.
“Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara,” jelas Djuhandi.
Satgas Gakkumdu juga sudah mengusut satu kasus tindak pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah, kemudian ada satu kasus tindak pidana Pemilu dengan jenis perusakan alat peraga kampanye (APK).
“Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak satu perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara,” imbuh Djuhandi.*