FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) untuk diminta klarifikasi terkait bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) tanpa atribut kampanye di Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu.
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Triyanto Putro mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan sekalipun Gibran tidak hadir. Namun yang jelas, lanjut Dimas, proses tersebut akan tetap berlanjut.
“Mungkin beliau (Gibran) juga sibuk, tidak apa-apa. Saya sudah sering kali bilang, ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” kata Dimas dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Jakpus, Selasa, 2/1/2024.
Menurut Dimas, pihaknya akan kembali memanggil Gibran. Dia mengaku akan mengirimkan surat pemanggilan pada sore ini ke kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan rumah Gibran di Solo.
Klarifikasi Gibran dijadwalkan besok, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
“Ada, hari ini suratnya akan kita kirim,” ujarnya.
Dimas juga mengatakan, Bawaslu Jakpus akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait bagi-bagi susu oleh Gibran tersebut.
“Kita langsung membuat hasil kajian akhir apakah pelanggaran atau bukan,” ungkapnya.
Alasan Gibran Absen
Wakil Sekjen Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Aminuddin Ma’ruf, mengatakan bahwa panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus tidak jelas, sehingga Gibran maupun TKN tidak akan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
Selain itu, menurut Aminuddin, surat panggilan klarifikasi kepada Gibran pun belum diterima oleh TKN maupun Gibran sendiri.
“Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini dan sampai hari ini surat resminya belum kami terima,” tuturnya di Jakarta, Selasa, 2/1.
Aminuddin mengimbau Bawaslu Jakpus tidak terus berwacana terkait pemanggilan klarifikasi terhadap Gibran. Pasalnya, lanjut dia, hal tersebut bisa membuat publik semakin miss informasi.
“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi,” katanya.
Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan, Gibran sampai hari ini masih berkegiatan menjadi Wali Kota Solo dan tidak akan datang ke Jakarta untuk penuhi panggilan klarifikasi tersebut.
“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima,” ujarnya.
Gibran sendiri memang diketahui berkantor di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus memanggil Gibran hari ini, Selasa, 2/1. Pemanggilan ini dilakukan usai ditemukan fakta baru perihal bagi-bagi susu tersebut.
“Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Senin, 1/1.*
Laporan M. Hafid