FORUM KEADILAN – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menangkap dirinya, sementara Harun Masiku tidak ditangkap.
Pertanyaan Wahyu tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?” kata Wahyu kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28/12/2023.
Atas dasar itu, Wahyu mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Dia juga berharap agar KPK segera menangkap Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan.
“Harapannya saya mestinya segera ditangkap lah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengaku sudah memberikan informasi kepada penyidik perihal Harun Masiku. Namun saat ditanya keberadaan Harun, dia mengaku tidak tahu.
“Ya kalau saya tahu, saya tangkap lah,” sargahnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan penuhi panggilan Penyidik KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Wahyu tiba di KPK seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dia diperiksa sebagai saksi.
“Saya diminta hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu kepada wartawan di KPK, Kamis, 28/12.
Wahyu terlihat membawa dokumen dengan dibungkus map berwarna coklat untuk diserahkan kepada penyidik.
Saat ditanya akan memberikan keterangan apa kepada penyidik, Wahyu mengatakan, dirinya berharap Harun Masiku segera ditangkap.
“Iya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya,” ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 hingga saat ini.*
Laporan M. HafidĀ