FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menduga terjadi pelanggaran administratif oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait pengiriman surat suara Pemilu 2024 yang terlalu cepat kepada pemilih di Taipei, Taiwan.
“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/12/2023.
Pudi menyebut, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024.
Puadi mengatakan, Bawaslu meminta KPU RI untuk tidak menetapkan surat suara yang telah diantarkan sebagai surat suara rusak.
“Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata dia.
“Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali,” sambungnya.
Menurut Puadi, ada pengalaman bahwa surat suara yang dikirim melalui pos berpotensi tidak dikembalikan sepenuhnya oleh pemilih. Puadi juga khawatir bahwa penetapan suara sebagai surat suara rusak malah dapat mengakibatkan hilangnya hak pilih bagi warga.
“Karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali,” kata dia.
Selain itu, lanjut Puadi, penetapan tersebut juga berdampak pada anggaran.
“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara,” ucapnya.
Berikut saran Bawaslu kepada KPU soal surat suara di Taipei:
- Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
- Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara
- Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.*