Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Telah Diterima Kemensetneg

Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima perbaikan surat pengunduran Firli Bahuri dari jabatan pimpinan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf  Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa surat tersebut telah diterima pada Sabtu, 23/12/2023 sore.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari kepada wartawan, Senin, 25/12/2023.

Ari mengatakan, surat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Masih dalam proses (penyerahan kepada Presiden RI),” kata Ari.

Diketahui sebelumnya, Firli merevisi surat pengunduran diri dari KPK yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri Firli ini sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur “berhenti” dari KPK.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK itu.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 25/11/2023.

Firli Bahuri mengaku dirinya mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis, 21/12/2023 lalu.

Menurutnya, Firli telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.

Firli juga menyatakan secara resmi berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemari, 22/12/2023 pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

dikabarkan, informasi yang diterima surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KP.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, Pimpinan KPK berhenti tau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.*

Pos terkait